Moral memiliki arti yang hampir sama dengan etika. Etika berasal dari bahasa
kuno yang berarti ethos dalam bentuk
tunggal ethos memiliki banyak arti yaitu
tempat tinggal biasa, padang
rumput, kebiasaan, adat, watak sikap , dan caraberfiki. Dalam bentuk jamak
ethos (ta etha) yang artinya adat kebiasaan. Moral berasal dari bahasa latin
yaitu mos (jamaknya mores) yang berarti adat, cara, dan tempat
tinggal. Dengan demikian secara etismologi kedua kata tersebut bermakna sama
hanya asal asul bahasanya yang berbeda dimana etika dari bahasa yunani sementara
moral dari bahasa latin.
Moral yang pengertiaannya sama dengan etika dalam makna nilai-nilai dan norma-norma
yang menjadi pegangan bagi seseorang atau kelompok dalam mengatur tingkah
lakunya. Dalam ilmu filsafat moral banyak unsur yang dikaji secara kritis, di
landasi rasionalitas manusia seperti sifat hakiki manusia, prinsip kebaikan,
pertimbangan etis dalam pengambilan keputusan terhadap sesuatu dan sebagainya.
Moral lebih kepada sifat aplikatif yaitu berupa nasehat tentang hal-hal yang
baik.
Ada
beberapa unsur dari kaidah moral yaitu :
- Hati Nurani Merupakan fenomena moral yang sangat hakiki.
Hati nurani
merupakan penghayatan tentang baik atau buruk mengenai perilaku manusia dan hati
nurani ini selalu dihubunngkan dengan kesadaran manusia dan selalu terkait
dalam dengan situasi kongkret. Dengan hati nurani manusia akan sanggup mererfleksikan
dirinya terutama dalam mengenai dirinya sendiri atau juga mengenal orang.
- Kebebasan dan tanggung jawab.
Kebebasan
adalah milik individu yang sangat hakiki dan manusiawi dan karena manusia pada
dasar nya adalah makhluk bebas. Tetapi didalam kebebasan itu juga terbatas
karena tidak boleh bersinggungan dengan kebebasan orang lain ketika mereka melakukan
interaksi. Jadi, manusia itu adalah makhluk bebas yang dibatasi oleh
lingkungannya sebagai akibat tidak mampunya ia untuk hidup sendiri.
- Nilai dan Norma Moral.
Nilai dan
moral akan muncul ketika berada pada orang lain dan ia akan bergabung dengan nilai
lain seperti agama, hukum, dan budaya. Nilai moral terkait dalam tanggung jawab
seseorang.
Antara hukum
dan moral terdapat hubungan yang erat sekali. Ada pepatah roma yang mengatakan “quid leges
sine moribus?” (apa artinya undang-undang jika tidak disertai moralitas?).
Dengan demikian hukum tidak akan berarti tanpa disertai moralitas. Oleh karena
itu kualitas hukum harus selalu diukur dengan norma moral, perundang-undangan
yang immoral harus diganti. Disisi lain moral juga membutuhkan hukum, sebab moral
tanpa hukum hanya angan-angan saja kalau tidak di undangkan atau di lembagakan
dalam masyarakat.
Meskipun hubungan hukum dan moral begitu erat, namun hukum dan moral tetap
berbeda, sebab dalam kenyataannya mungkin ada hukum yang bertentangan dengan
moral atau ada undang-undang yang immoral, yang berarti terdapat ketidakcocokan
antara hukum dan moral. Untuk itu dalam konteks ketatanegaraan indonesia
dewasa ini. Apalagi dalam konteks membutuhkan hukum.Kualitas hukum terletak
pada bobot moral yang menjiwainya. Tanpa moralitas hukum tampak kosong dan
hampa (Dahlan Thaib,h.6). Namun demikian perbedaan antara hukum dan moral
sangat jelas.
Perbedaan antara hukum dan moral menurut K.Berten :
- Hukum lebih dikodifikasikan daripada moralitas, artinya dibukukan secara sistematis dalam kitab perundang-undangan. Oleh karena itu norma hukum lebih memiliki kepastian dan objektif dibanding dengan norma moral. Sedangkan norma moral lebih subjektif dan akibatnya lebih banyak ‘diganggu’ oleh diskusi yang yang mencari kejelasan tentang yang harus dianggap etis dan tidak etis.
- Meski moral dan hukum mengatur tingkah laku manusia, namun hukum membatasi diri sebatas lahiriah saja, sedangkan moral menyangkut juga sikap batin seseorang.
- Sanksi yang berkaitan dengan hukum berbeda dengan sanksi yang berkaitan dengan moralitas. Hukum untuk sebagian besar dapat dipaksakan,pelanggar akan terkena hukuman. Tapi norma etis tidak bisa dipaksakan, sebab paksaan hanya menyentuh bagian luar, sedangkan perbuatan etis justru berasal dari dalam. Satu-satunya sanksi dibidang moralitas hanya hati yang tidak tenang.
- Hukum didasarkan atas kehendak masyarakat dan akhirnya atas kehendak negara. Meskipun hukum tidak langsung berasal dari negara seperti hukum adat, namun hukum itu harus di akui oleh negara supaya berlaku sebagai hukum.moralitas berdasarkan atas norma-norma moral yang melebihi pada individu dan masyarakat. Dengan cara demokratis atau dengan cara lain masyarakat dapat mengubah hukum, tapi masyarakat tidak dapat mengubah atau membatalkan suatu norma moral. Moral menilai hukum dan tidak sebaliknya.
Sedangkan Gunawan Setiardja membedakan hukum dan
moral :
- Dilihat dari dasarnya, hukum memiliki dasar yuridis, konsesus dan hukum alam sedangkan moral berdasarkan hukum alam.
- Dilihat dari otonominya hukum bersifat heteronom (datang dari luar diri manusia), sedangkan moral bersifat otonom (datang dari diri sendiri).
- Dilihat dari pelaksanaanya hukum secara lahiriah dapat dipaksakan,
- Dilihat dari sanksinya hukum bersifat yuridis. moral berbentuk sanksi kodrati, batiniah, menyesal, malu terhadap diri sendiri.
- Dilihat dari tujuannya, hukum mengatur kehidupan manusia dalam kehidupan bernegara, sedangkan moral mengatur kehidupan manusia sebagai manusia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar