kaidah yang mengatur kehidupan manusia adalah hukum,
yang biasanya dibuat dengan sengaja dan mempunyai sanksi yang jelas. Hukum
dibuat dengan tujuan untuk mengatur kehidupan masyarakat agar terjadi
keserasian diantara warga masyarakat dan system
social yang dibangun oleh suatu masyarakat. Pada masyarakat modern hukum
dibuat oleh lembaga – lembaga yang diberikan wewenang oleh rakyat.
Keseluruhan
kaidah dalam masyarakat pada intinya adalah mengatur masyarakat agar mengikuti
pola perilaku yang disepakati oleh system
social dan budaya yang berlaku pada masyarakat tersebut.
Pola-pola perilaku
merupakan cara-cara masyarakat bertindak atau berkelakuan yang sama dan harus
diikuti oleh semua anggota masyarakat tersebut. Setiap tindakan manusia dalam
masyarakat selalu mengikuti pola-pola perilaku masyarakat tadi. Pola perilaku
berbeda dengan kebiasaan. Kebiasaan merupakan cara bertindak seseorang yang
kemudian diakui dan mungkin diikuti oleh orang lain. Pola perilaku dan
norma-norma yang dilakukan dan dilaksanakan pada khususnya apabila seseorang
berhubungan dengan orang lain, dinamakan social
organization.
Hukum
dapat diartikan sebagai ilmu pengetahuan, disiplin, kaedah, tata hukum, petugas (hukum), keputusan penguasa,
proses pemerintahan, perilaku yang ajeg atau sikap tindak yang teratur dan juga
sebagai suatu jalinan nilai-nilai.
Ada beberapa pengertian
hukum yang dikemukakan oleh para ahli, antara lain:
1. M.
Meyers
Hukum adalah semua
aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku
manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman sebagai penguasa-penguasa dalam
melakukan tugasnya.
2. Immanuel
Kant
Hukum adalah
keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu
dapat menyesuaikan diri kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan
hukum tentang kemerdekaan.
3. S.
M. Amin, S.H.
Hukum adalah
kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi-sanksi serta
bertujuan untuk mengadakan ketertiban dalam pergaulan manusia sehingga keamanan
dan ketertiban terpelihara.
4. M.
H. Tirto Atmidjaya, S.H.
Hukum adalah semua
aturan (Norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam
pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar
aturan-aturan itu membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan
kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.
Dari
pengertian hukum yang dikemukakan ahli dapat disimpulkan bahwa unsur-unsur
hukum meliputi:
1. Peraturan
atau norma mengenai pergaulan manusia dalam pergaulan masyarakat.
2. Peraturan
itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
3. Peraturan
itu bersifat memaksa.
4. Sanksi
terhadap pelanggar peraturan tersebut tegas, berupa hukuman.
Hukum
mempunyai ciri-ciri sebagai berikut.
1. Adanya
perintah atau larangan.
2. Perintah
atau larangan itu harus ditaati oleh semua orang.
3. Pelanggarnya
dikenakan sanksi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar