Banyak teori
atau pendapat mengenai tujuan hukum. Berikut teori-teori dari para ahli :
- Prof. Subekti, SH: Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yang sama pula.
- Prof. Mr. Dr. LJ. van Apeldoorn: Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang.
- Geny : Tujuan hukum semata-mata ialah untuk mencapai keadilan. Dan ia kepentingan daya guna dan kemanfaatan sebagai unsur dari keadilan.
- Roscoe Pound berpendapat bahwa hukum berfungsi sebagai alat merekayasa masyarakat (law is tool of social engineering).
- Muchatr Kusumaatmadja berpendapat bahwa tujuan pokok dan utama dari hukum adalah ketertiban. Kebutuhan akan ketertiban ini merupakan syarat pokok bagi adanya suatu masyarakat manusia yang teratur.
Tujuan hukum
menurut hukum positif Indonesia
termuat dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat yang berbunyi “..untuk
membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia
yang melindungi segenap bangsa Indonesia
dan seluruh tumpah darah Indonesia
dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan bangsa dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan
sosial”.
Pada umumnya
hukum bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Selain itu,
menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri,
namun tiap perkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan
yang sedang berlaku.
nice blog apara.....
BalasHapusjoin jga di blog saya http://harisnst33.blogspot.com/