Indonesia
adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtstaat), bukan berdasarkan
kekuasaan (machstaat) apalagi bercirikan negara penjaga malam
(nachtwachterstaat). Sejak awal kemerdekaan, para bapak bangsa ini sudah
menginginkan bahwa negara Indonesia
harus dikelola berdasarkan hukum.
Ketika
memilih bentuk negara hukum, otomatis keseluruhan penyelenggaraan negara ini
harus sedapat mungkin berada dalam koridor hukum. Semua harus diselenggarakan
secara teratur (in order) dan setiap pelanggaran terhadapnya haruslah dikenakan
sanksi yang sepadan.
Penegakkan
hukum, dengan demikian, adalah suatu kemestian dalam suatu negara hukum.
Penegakan hukum adalah juga ukuran untuk kemajuan dan kesejahteraan suatu
negara. Karena, negara-negara maju di dunia biasanya ditandai, tidak sekedar
perekonomiannya maju, namun juga penegakan hukum dan perlindungan hak asasi
manusia (HAM) –nya berjalan baik. Dalam menegakkan hukum ada tiga unsur yang harus
diperhatikan yaitu kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.
Friedmann
berpendapat bahwa efektifitas hukum ditentukan oleh tiga komponen, yaitu:
- Substansi hokum yaitu materi atau muatan hukum. Dalam hal ini peraturan haruslah peraturan yang benar-benar dibutuhkan oleh masyarakat untuk mewujudkan ketertiban bersama.
- Aparat Penegak Hukum agar hukum dapat ditegakkan, diperlukan pengawalan yang dilaksanakan oleh aparat penegak hukum yang memiliki komitmen dan integritas tinggi terhadap terwujudnya tujuan hukum.
- Budaya
Hukum yaitu budaya hukum yang dimaksud adalah budaya masyarakat yang tidak
berpegang pada pemikiran bahwa hukum ada untuk dilanggar, sebaliknya hukum
ada untuk dipatuhi demi terwujudnya kehidupan bersama yang tertib dan
saling menghargai sehingga harmonisasi kehidupan bersama dapat terwujud.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar