Sejarah
Berdirinya PT PLN (Persero)
Sejarah Ketenagalistrikan di
Indonesia dimulai pada akhir abad ke-19, ketika beberapa perusahaan Belanda mendirikan pembangkit
tenaga listrik untuk keperluan
sendiri. Pengusahaan tenaga listrik tersebut berkembang menjadi untuk kepentingan umum, diawali dengan
perusahaan swasta Belanda yaitu NV. NIGM yang memperluas usahanya dari hanya di bidang gas ke bidang
tenaga listrik. Selama
Perang Dunia II berlangsung, perusahaan-perusahaan listrik tersebut dikuasai oleh Jepang dan setelah
kemerdekaan Indonesia, tanggal 17 Agustus 1945, perusahaan-perusahaan listrik tersebut direbut oleh
pemuda-pemuda Indonesia pada bulan September 1945
dan diserahkan kepada Pemerintah Republik Indonesia. Pada tanggal 27 Oktober 1945, Presiden
Soekarno membentuk Jawatan Listrik dan Gas,
dengan kapasitas pembangkit tenaga listrik hanya sebesar 157,5 MW. Tanggal 1 Januari 1961, Jawatan Listrik dan Gas diubah
menjadi BPU-PLN (Badan
Pimpinan Umum Perusahaan Listrik Negara) yang bergerak di bidang listrik, gas dan kokas.
Tanggal 1 Januari 1965, BPU-PLN
dibubarkan dan dibentuk 2 perusahaan negara yaitu Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang mengelola
tenaga listrik dan Perusahaan
Gas Negara (PGN) yang mengelola gas. Saat itu kapasitas pembangkit tenaga listrik PLN
sebesar 300 MW. Tahun
1972, Pemerintah Indonesia menetapkan status Perusahaan Listrik Negara sebagai Perusahaan Umum
Listrik Negara (PLN). Tahun 1990 melalui Peraturan Pemerintah No. 17, PLN ditetapkan sebagai pemegang
kuasa usaha ketenagalistrikan.Tahun 1992,
pemerintah memberikan kesempatan kepada sektor swasta untuk bergerak dalam bisnis
penyediaan tenaga listrik. Sejalan dengan kebijakan
di atas, pada bulan Juni 1994 status
PLN dialihkan dari Perusahaan Umum menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar